Postingan

Kapolsek Tampan Berikan Penyuluhan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Gambar
Kompol Ahmad Firman Wahyudi, SE, SH Kapolsek Mayangan memberikan penyuluhan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pendopo Kecamatan Kanigaran pada Jumat (26/10/2018). Penyuluhan yang diberikan tersebut juga, bersamaan dengan penyampaian pesan Pesan moral kepada ibu - ibu tentang bahasa kebiasaan ibu - ibu menakuti anak anaknya dengan simbol polisi, contohnya : - Ayo makan yg banyak entar ibu panggil polisi loh - jangan minta jajan, ntar polisi nangkap - jangan nangis ntar ada polisi nangkap anak nangis Dimana saat itu warga kelurahan kanigaran juga sedang mengikuti sosialisasi ibu PKK dan kader Posyandu Forum Kelurahan Siaga Sehat Aktif. Kompol Firman menyampaikan bahwa, kekerasan yang dilakukan dalam lingkup keluarga ada ancaman hukumnya. Yang diatur dalam UU nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. "Jadi kekerasan dalam rumah tangga bukan saja kekerasan yang dilakukan secara fisik, namun secara psikis, secara seksual da

Jalin Silaturahmi & Kebersamaan, Kapolres Probolinggo Kota Gelar Makan Bersama Nelayan

Gambar